Grand Majesty Hotel
Jodoh Boulevard, Arcade Room 3
Batam - Indonesia
TO MAKE TRAVEL PLANS, CALL : 62 778 433681

Umumnya, pengunjung asing yang tidak memerlukan visa untuk masuk dan mengunjungi Singapura sebagai wisatawan, diberikan izin kunjungan sosial sampai 30 hari saat kedatangan di Singapura.
Namun, wisatawan harus mempunyai paspor yang sah, tiket lanjutan / kembali, fasilitas lanjutan (visa, izin masuk, dll) ke tempat tujuan berikutnya, dan dana yang mencukupi untuk tinggal di Singapura. Jika memerlukan tinggal yang lebih lama, dapat mengajukannya ke Immigration and Checkpoints Authority saat kedatangan.
Wanita yang sedang hamil tua (enam bulan atau lebih) dan berminat mengunjungi Singapura harus mengajukan aplikasi dahulu di Missi atau kedutaan besar Singapura di luar negeri yang terdekat.
Keterangan mengenai Immigration and Checkpoints Authority:
Immigration and Checkpoints Authority
ICA Building
10 Kallang Road
Singapore 208718
Tel: (65) 6391 6100
Fax: (65) 6298 0843 / 6298 0837
Situs web: Immigration and Checkpoints Authority
Informasi
▪ Imigrasi & Bea Cukai
SINGAPORE - The Garden City